KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai terobosan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain resmi memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga penghujung tahun, Bapenda Kampar juga bersiap meluncurkan inovasi layanan perpajakan digital bernama SAPAHATI.
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, saat memberikan keterangan kepada awak media Riau Televisi (RTV), menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan denda pajak—yang salah satunya mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)—merupakan respons langsung atas tingginya partisipasi warga. Program yang sedianya berakhir pada pertengahan bulan kini diperpanjang untuk mengakomodasi antusiasme tersebut.
"Bupati Kampar membuat kebijakan baru dengan memperpanjang masanya... kita perpanjang menjadi 31 Desember 2025. Ini tentu saja karena memang antusiasme masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya. Mumpung ketika ada pembebasan denda, tentu saja kesempatan ini dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak," ujar Zamhur kepada RTV.
.jpg)
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya dibebankan untuk membayar pokok pajaknya saja. Masyarakat menilai langkah ini sebagai program positif yang sangat membantu meringankan beban ekonomi, sekaligus memberikan kesempatan untuk berkontribusi langsung pada kelancaran pembangunan infrastruktur jalan raya dan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Kampar.
Inovasi Digital Layanan Pajak: Hadirnya SAPAHATI
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama bersama RTV, disampaikan pula bahwa Bapenda Kampar tidak berhenti pada kebijakan afirmatif semata. Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mempercepat digitalisasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Bapenda Kabupaten Kampar terus menyiapkan berbagai inovasi layanan mutakhir.
Dalam waktu dekat, Bapenda Kampar akan meluncurkan aplikasi SAPAHATI sebagai platform layanan perpajakan daerah berbasis digital. Peluncuran inovasi strategis ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 Desember 2025, bertempat di Kantor Bupati Kampar.
Aplikasi SAPAHATI dirancang secara khusus untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah dari mana saja. Ekosistem digital ini tidak hanya memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak, tetapi juga akan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penerimaan daerah bagi pemerintah.
Kehadiran aplikasi SAPAHATI di tengah momentum pemutihan denda pajak ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif. Sinergi antara kemudahan teknologi dan keringanan denda ini diyakini akan mendorong lonjakan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan sistem yang lebih cepat, mudah, dan mampu menjangkau masyarakat Kampar secara lebih luas.
