Bapenda Kampar Beri 3 Keringanan PBB-P2, Ringankan Beban Pajak Masyarakat

Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program 3 Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 September hingga 19 Desember 2025.

Program ini diluncurkan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kesadaran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Tiga keringanan yang diberikan adalah:

  1. Penghapusan denda administrasi PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak terbebani sanksi.

  2. Gratis PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung kelompok masyarakat yang kurang mampu.

  3. Pengurangan atas pokok pajak PBB-P2 untuk objek pajak yang terdampak penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, M.T menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. "Kami ingin memastikan pajak tidak menjadi beban, tetapi menjadi bentuk gotong royong untuk pembangunan Kampar," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, yang mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini. "Manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang kita bayar kembali untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama," ungkapnya.

Program ini tertuang dalam SK Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tentang pemberian stimulus PBB-P2 akibat penyesuaian NJOP.