POS INDONESIA DAN POSPAY JADI KANAL BARU PEMBAYARAN PBB-P2 DI KABUPATEN KAMPAR

Kampar — Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai sekarang, masyarakat dapat membayar PBB-P2 tidak hanya melalui loket Bapenda dan bank mitra, tetapi juga melalui Kantor Pos serta aplikasi Pospay.

Dengan hadirnya PT Pos Indonesia sebagai mitra resmi, masyarakat memiliki dua opsi praktis untuk membayar pajak:

1. Pembayaran Secara Offline di Kantor Pos:
Wajib pajak cukup mengunjungi Kantor Pos terdekat dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Petugas akan meminta Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri dari 18 digit serta tahun pembayaran. Selanjutnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah kewajiban.

2. Pembayaran Secara Online Melalui Aplikasi Pospay:
Melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di smartphone, wajib pajak hanya perlu login, memilih menu "Pajak", kemudian memilih "Kabupaten Kampar", mengetik NOP sesuai SPPT, memilih tahun pajak, dan mengecek tagihan. Setelah itu, pembayaran dapat langsung dilakukan dengan memasukkan PIN.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kampar dalam meningkatkan pelayanan dan memperluas kanal pembayaran pajak, agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah, cepat, dan aman di mana saja dan kapan saja.