Optimalkan PAD, Bapenda Kampar Sosialisasi Aturan Terbaru Pajak Air Tanah untuk Tahun 2026

BANGKINANG KOTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi terkait regulasi terbaru mengenai Pajak Air Tanah kepada para Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Kampar, pada Senin (12/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, ST, MM. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul, serta Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Williandrie A Rahmola.

Peserta sosialisasi terdiri dari puluhan pengusaha dan perwakilan badan usaha yang menjadi Wajib Pajak Air Tanah di Kabupaten Kampar, termasuk perwakilan perusahaan swasta (PT) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam paparannya, Bapenda Kampar menekankan bahwa terhitung mulai masa pajak Januari 2026, perhitungan pajak wajib mengacu pada regulasi baru ini. Perubahan signifikan terletak pada dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang kini dihitung berdasarkan faktor-faktor spesifik seperti kualitas air, lokasi sumber air, tujuan pemanfaatan, dan volume pengambilan.

"Dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) adalah NPA yang terdiri Kualitas Air Tarif, ketersediaan sumber alternatif, kelompok pengguna dan volume pengambilan, pajak ditetapkan sebesar 20 persen. Jika kualitas air baik dan tersedia sumber air alternatif, maka NPA-nya akan lebih tinggi. Sebaliknya, jika kualitas tidak baik dan tidak ada sumber alternatif, NPA-nya lebih rendah," jelas pihak Bapenda dalam materi sosialisasinya.

Selain memaparkan teknis perhitungan, Bapenda Kampar juga menghimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan verifikasi data pengambilan dan pemanfaatan air tanah melalui formulir yang telah disediakan guna menghindari kesalahan penetapan pajak di kemudian hari.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha dan KUD di Kabupaten Kampar dapat mematuhi ketentuan terbaru sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak daerah dapat lebih optimal.

Lampiran Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur terkait dapat di unduh pada link : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1g96dVvLOzOOA0Ufc_5H_ocmPZILuqZQk