Bapenda Kampar Gelar Sosialisasi Optimalisasi Peningkatan PAD Tahun 2026 Pada 2 Wilayah Kerja UPTD

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menggelar Sosialisasi Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai Salah Satu Indikator Penilaian Kinerja Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Kampar Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memperkuat peran kecamatan, kelurahan, dan desa guna meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua wilayah kerja UPTD. Wilayah Kerja UPTD I meliputi Kecamatan XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu, dan Kuok yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026. Selanjutnya, Wilayah Kerja UPTD II mencakup Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur, ST, MM berserta Jajaran, serta seluruh camat, kepala desa dan kolektor desa pada Kecamatan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa realisasi Pajak Daerah, khususnya PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, kini ditetapkan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan optimalisasi PAD dimulai dari tingkat pemerintahan terdepan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekaligus menghadirkan Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan instruksi Kepala Daerah terkait kewajiban pelunasan PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana bukti lunas menjadi syarat dalam pelayanan administrasi pemerintahan serta pembayaran TPP ASN/PPPK dan penghasilan perangkat desa dan kelurahan.

Selain itu, ditekankan pula optimalisasi penerimaan Pajak Restoran dan Hotel, termasuk kebijakan agar setiap kegiatan makan, minum, dan akomodasi pemerintah daerah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kampar sebagai upaya meningkatkan PAD sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat lokal.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kampar juga mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi SAPAHATI (Sistem Administrasi Pajak Daerah Terintegrasi) sebagai inovasi layanan perpajakan daerah berbasis digital. Melalui SAPAHATI, masyarakat dapat mengakses lima kemudahan layanan pajak di mana saja dan kapan saja, yaitu: pembuatan Objek Pajak (OP) baru dan mutasi secara online, pengecekan tunggakan PBB-P2, tracking status pelayanan, pembayaran pajak melalui QRIS, serta pengunduhan SPPT PBB-P2 secara mandiri.

Selain penguatan layanan digital, sosialisasi juga menekankan pentingnya validasi data wajib pajak grey area, khususnya objek pajak PBJT PLN, serta pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) data objek pajak PBB-P2 secara menyeluruh guna memutakhirkan basis data pajak daerah Kabupaten Kampar.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Kampar berharap seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan kolektor pajak dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kampar.