Bangkinang, 2 Januari 2024 – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar High Level Meeting (HLM) dalam rangka pembahasan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Kampar dan dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Kampar, H. Hambali.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kampar, Ir. Kholidah, MM, Kepala Dinas Sosial, Zamzami, serta sejumlah Kepala Dinas dan Badan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemkab Kampar.
Dalam arahannya, Pj. Bupati menegaskan bahwa penyusunan Perkada sebagai regulasi teknis dari Perda Pajak Daerah sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pungutan pajak daerah berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkada ini akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh OPD penghasil PAD. Kita ingin agar proses pemungutan dan pelaporan PAD ke depan semakin profesional, efisien, dan terintegrasi,” ujar Hambali.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Kampar juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh OPD penghasil PAD untuk mulai beralih ke sistem pembayaran non tunai dalam proses penerimaan pajak maupun retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi, menghindari pungutan liar (pungli), serta mempercepat arus masuk kas daerah secara real time.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga aktif memberikan masukan terhadap isi draft Perkada, termasuk tantangan implementasi di masing-masing OPD. Pemerintah berharap keterlibatan lintas sektor ini dapat memperkaya substansi regulasi yang akan diberlakukan.
Sebagai tindak lanjut, draft Perkada akan segera difinalisasi oleh tim teknis dari Bapenda bersama Bagian Hukum Setda Kampar. Seluruh OPD diminta menyampaikan masukan tertulis terkait teknis pelaksanaan regulasi di unit kerja masing-masing. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyusun agenda sosialisasi internal dan eksternal guna memastikan pemahaman yang utuh terhadap substansi Perkada, baik di tingkat OPD maupun masyarakat umum, sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan.
Melalui penyusunan Perkada/Perbup ini, Pemkab Kampar optimis penerimaan PAD dapat dikelola dengan lebih modern dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.